PEKANBARU, BUKIT RAYA -Penyidikan kasus penyimpangan dalam penyaluran kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), membuahkan hasil. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, R, I dan IH. Ketiganya bakal bertanggung jawab atas kredit macet senilai Rp1,2 miliar.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kita tetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT PER berinisial R, I dan IH," ungkap Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Rabu (14/8/19).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini berkas perkaranya diteliti jaksanya untuk dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan saksi saksi diantaranya, Irfan Helmi, Agus Harianto, staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Kasir KCU, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK. Kemudian, Kuswanto Yusuf, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf. Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku Kasir.
Sementara, dari pihak swasta yakni, Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham, selaku Ketua Koperasi Permata I Delima, dan Irwan Saryono. Ketua Kelompok UMKM.
Kasus dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru, terkait adanya penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Dimana terjadi penyimpangan pada penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.
Pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.(dow)
source : berita pekanbaru
Post a Comment