KAMPAR, PULAU TINGGI - Kepala Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar M.Yasir Kembali tidak menghadiri rapat yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Tinggi untuk penyelesaian dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Dana SilPa TA 2017 sebesar Rp. 85.000.000,- yang digunakan oleh M.Yasir untuk usaha Kolam Ikan Pribadinya di Dusun 3 Pasar Selatan, Desa Kampar.
Menurut Ketua BPD Pulau Tinggi Safri (50) saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/06/19) sesaat setelah rapat ditunda, menungkapka, "ketidakhadirran Kepala Desa Pulau Tinggi membuat rapat tak bisa dilanjutkan karena peran Kades dalam hal ini sangat penting sebab persoalan penanaman modal Bumdes hanya diketahui oleh M Yasir dan Direktur BUMDes Kiki, seperti proses pemakaian dana SilPa 2017 untuk pengisian kolam ikan Pribadinya.Ujarnya.
Ditambahkannya, "BPD Desa Pulau Tinggi sama sekali tidak pernah disampaikan secara administrasi terkait persoalan penanaman modal BUMDes atau penyertaan modal, namun saat terjadi masalah hiruk-pikuk baru BPD dilibatkan.
Sebagai contoh, proses penanaman modal dalam pembukaan Badan Usaha baru seharusnya Direktur BUMDes mengajukan proposal permohonan kepada BPD, lalu BPD melakukan evaluasi berupa kajian terhadap prospek keuntungan pembukaan Badan Usaha baru berupa kolam ikan kemudian kalau seadanya itu layak baru BPD mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan, namun semua itu sama sekali tidak dijalankan oleh Direktur BUMDes.
Memang sebelumnya persoalan kemelut penggunaan Dana BUMDes sudah beberapa kali di lakukan rapat dan kordinasi guna mendudukkan masalah penyertaan modal bersama Kepala Desa. Namun , yang didapat hanya sebuah janji bahwasanya Kades akan memgembalikan. Tapi saat waktu yang di sepakati secara bersama Kades, BPD, Masyarakat tak juga di tepati oleh Kades", tutupnya, (kim)
Post a Comment