KUANSING, TELUK KUANTAN - Asmir bin Umar, Manager KUD Siangko Pelangi Desa Pesikaian, dituntut selama enam tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Asmir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PTPN V sebesar Rp1,2 miliar untuk pebgurusan sertifikat lahan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pafa persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Selain menuntut enam tahun penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Asmir membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama lima bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak cukup maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Asmir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri saat penyidikan.
Untuk diketahui, terdakwa Asmir, Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi bersama-sama dengan Arlimus BSC Bin Abdul Muis (terpidana dalam perkara yang sama) selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi dan Khairul Saleh (belum tertangkap) bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.200.000.000.(dow)
source : berita kuansing
Post a Comment