INDRAGIRI HULU, PERANAP - Konflik lahan di Peranap, Indragiri Hulu, Riau, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu minta perusahaan serahkan 3.600 hektar untuk tanaman kehidupan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memediasi penyelesaian konflik lahan antara PT Citra Sumber Sejahtera dengan warta Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Rapat mediasi itu dilakukan pada Kamis (14/2/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.00 Wib di ruang rapat lantai empat kantor Bupati Inhu. Rapat mediasi itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal dan didampingi oleh Dandim 0302 Inhu, Mayor Inf S Nababan dan Kapolsek Peranap serta Danramil 05 Peranap.
Pada kesempatan itu, Hendrizal meminta agar PT CSS menyerahkan lahan 3600 hektar lahan tanaman kehidupan yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Ada lahan 3600 hektar yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diserahkan kepada masyarakat, karena itu nanti kita minta kepala dusun untuk mendata lahan-lahan warga yang termasuk dalam areal PT CSS," kata Hendrizal, Kamis (14/2/2019).
Berdasarkan rapat tersebut diketahui bahwa rata-rata luas lahan yang dimiliki warga berkisar dua hingga empat hektar. Meski menurutnya ada sejumlah pemodal yang memiliki lahan puluhan hektar di lokasi tersebut.
Selain itu, Hendrizal juga menyampaikan agar PT CSS menghentikan aktifitas di areal lahan warga dan tidak melakukan pengrusakan terhadap tanaman milik warga. Tujuannya untuk meredam konflik dan menjaga kondusifitas daerah jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang semakin dekat.
"Kalau ada yang melakukan pengrusakan lahan, sebaiknya ditangkap saja serahkan kepada aparat penegak hukum," tegas Hendrizal.
Sementara itu, terkait legalitas surat tanah yang dikeluarkan oleh desa, Hendrizal meminta agar hal ini diselesaikan melalui proses hukum. Pasalnya menurut Hendrizal tidak boleh ada lagi surat tanah yang diterbitkan semenjak tahun 2003. Hasri, selaku manager PT CSS mengaku pihaknya berkomitmen akan menyerahkan 3600 hektar lahan dari areal mereka untul tanaman kehidupan.
"Komitmen kami untuk tanaman kehidupan itu sudah tercantum pada SK Mentri, tinggal mengalokasikan saja dan bagaimana verifikasi di lapangan nanti," kata Hasri.
Sementara itu, PT CSS juga membantah bahwa pihaknya melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat.
"Perusahaan tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pengrusakan tanaman," kata Hasri.
Namun warga yang hadir mengatakan mereka memiliki bukti bahwa karyawan PT CSS yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman warga. Sementara itu, Siahaan salah seorang perwakilan warga menyampaikan 3600 hektar yang akan dibagi itu tidak akan cukup untuk dibagi dengan warga pemilik lahan.
"Kalau dibagi takutnya gak cukup dengan jumlah yang ada di sana," kata Siahaan.
Hal ini dikarenakan sebagian pemilik lahan di areal sengketa tersebut sudah menguasai lahan hingga puluhan hektar. (dow)
source : berita inhu
Post a Comment