DUMAI, DUMAI TIMUR - Sebanyak 4 orang laki-laki diamankan polisi di Dumai bersama 33 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Empat orang pria diamankan oleh tim opsnal Polres Dumai atas kepemilikan 33 paket kecil sabu siap edar pada Kamis (7/2/2019).
Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengembangan selama hampir seminggu, keempatnya berhasil diringkus di lokasi berbeda oleh pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal mengatakan, keempat tersangka yakni RF (32) warga Bumi Ayu, RI (41) warga Bagan Besar, SJ (45) warga Dumai Timur dan SU (44) warga Bukit Kapur itu diamankan setelah digerebek oleh kepolisian.
"Keempat tersangka kita amankan secara terpisah setelah dilakukan pengembagan dari informasi masyarakat. Sebanyak 33 paket sabu ikut kita amankan dalam penggerebekan tersebut," ungkap Dedi.
Dia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari lalu terkait aktifitas transaksi barang haram di sebuah gudang penampungan BBM di Kota Dumai. Dari informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan didaerah dimaksud oleh masyarakat dan langsung mengambil tindakan.
Pada penggerebekan pertama, polisi berhasil mengamankan RI dan RF bersama dengan sejumlah barang bukti seperti 33 paket kecil sabu siap jual, satu unit timbangan digital, dua blok plastik obat, dua unit alat hisap sabu, satu unit tas sandang loreng, uang tunai Rp. 22.000, tiga unit kamera cctv, satu unit layar monitor merk ACER dan satu unit DVR cctv.
"Pasca penggerebekan pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan dua orang lainnya yakni SU dan SJ di lokasi lain dan langsung kita amankan hari itu juga," jelasnya.
Saat ini, keempatnya sudah berada di Mapolres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terkait jaringan narkoba mereka di wilayah hukum Polres Dumai.
"Keempatnya kita jerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika Nomer 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (dow)
source : berita dumai
Post a Comment