KUANSING, TELUK KUANTAN - Dua calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kuansing pada 2018 sudah mengundurkan diri jadi caleg.
Hal itu dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hernalis SSos melalui Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Iwan Susandra yang dikonfirmasi awak media, Jumat (11/1). Menurut Iwan, surat pengunduran diri dua orang caleg tersebut sudah diserahkan ke BKPP Kuansing sebelum penerimaan CPNS Tahun 2018.
‘’Sebelum penerimaan CPNS mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke BKPP. Terkait pertanyaan, apakah keduanya bisa gugur, tentu kita lihat proses selanjutnya. Karena ada proses yang harus dilewati,” ujar Iwan.
Dari hasil penelusuran, dua caleg yang lulus CPNS Kuansing tersebut, satu berinisial AP yang merupakan Caleg yang maju ke Provinsi Dapil Inhu-Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dan satu lagi berinisial MW maju menjadi caleg kabupaten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua caleg tersebut lulus menjadi tenaga guru SD dan SMP.
Meskipun sudah membuat surat pengunduran diri menjadi Caleg dan diserahkan ke BKPP Kuansing, namun keduanya tetap masuk menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.(dow)
source : berita kuansing
Post a Comment