RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 16 orang PNS dan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Senin (21/1/19) sore, dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor tiga orang rekannya yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Dari 16 saksi tersebut, sebanyak 8 orang terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan kesaksian dengan benar. Usai disumpah, para saksi ini diingatkan hakim agar memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak akan ada sanksinya.
"Saya ingatkan ya kepada saksi agar tidak berbohong dipersidangan ini. Jika tidak, Apakah Bapak Ibu mau menemani rekannya nginap dipenjara," tanya ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, kepada saksi.
Dengan serentak saksi dr Zuherman, dr Suhendra, dr Muhamad Yusuf, Yuanita dan Aryani, mejawab tidak, dan mereka akan memberikan keterangan dengan jujur.
Diluar ruang sidang sebelum bersaksi, Muhammad Yusuf selaku Ketua KSMF Bedah mengatakan jika Dr wely dan dr Kuswan yang mengusulkan pembelian alat spesialistok bedah agar pelayanan lebih maksimal
"Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan diusulkan pula CV PMR selaku distributornya," kata M Yusuf kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH, Amin SH, dan Lusi SH. dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff CV PMR. Didakwa atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.
Dimana tahun 2012 dan 2013, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.
Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222.
Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dow)
source : berita pekanbaru
Post a Comment