PEKANBARU, SUKAJADI - Sidang ketiga tipikor kasus alat kesehatan dilanjutkan hari ini, Senin (14/1) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari penasihat hukum (PH) ketiga dokter terdakwa pada tengah pekan lalu. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Tim Penasehat Hukum Firdaus Ajis Law Firm |
Pada setiap sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH, selalu dipadati pengunjung. Mereka lebih banyak dari kalangan sesama dokter dan tenaga medis lainnya. Dari RSUD Arifin Achmad maupun rumah sakit lainnya di Pekanbaru. Sebagian di antaranya juga dari kalangan umum atau keluarga dua terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta.
Namun pada sidang kedua pekan lalu suasana haru lebih terlihat dari pada sidang perdana. Ini tidak lain karena hadirin selain kolega juga cukup banyak dari kalangan keluarga dekat ketiga terdakwa. Termasuk pula di antaranya istri, anak atau pun cucu mereka. Sehingga terlihat lebih emosional baik bagi terdakwa maupun bagi pihak keluarga.
Keharuan makin terlihat ketika sidang usai. Para anggota keluarga langsung mendekati sambil bersalaman hingga peluk cium ketiganya. Isak tangis pun tak tertahankan dari pihak keluarga.
Apalagi dalam sidang tersebut majelis hakim belum memenuhi permintaan pengalihan status penahanan kepada ketiganya. Para terdakwa melalui PH-nya Firdaus Ajis SH MH telah mengajukan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota. Dengan status tahanan kota maka para terdakwa bisa kembali ke rumah masing-masing. Tapi terdakwa tidak boleh keluar dari kota tempat tinggalnya dan diharuskan wajib lapor pada hari tertentu.
Oleh karena itu, pihak PH kembali memasukkan tambahan penjamin kepada majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH jelang usai sidang pekan lalu. Hal itu dibenarkan Firdaus Ajis selaku PH terdakwa. Dengan demikian, lanjut Firdaus, terdapat 20 item penjamin yang diyakini tetap memastikan lancarnya proses persidangan.
‘’Ini harapan dari pihak keluarga, kolega maupun pasien. Permohonan pengalihan tersebut sesuai dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan tetap,’’ ungkap Firdaus lagi.(dow)
source : berita pekanbaru
Post a Comment