INDRAGIRI HULU, RENGAT - Setiap rumah tangga dipungut retribusi sampah di Indragiri Hulu, ini besar tagihannya dan akan mulai diberilakukan tahun 2019 ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tahun 2019 ini DLH Indragiri Hulu (Inhu) resmi menangani pengelolaan sampah di Kabupaten Inhu.
Oleh karena itu, DLH Inhu mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan berkenaan dengan retribusi sampah yang akan diterapkan. Kepala DLH Inhu, Selamat menerangkan penerapam retribusi sampah itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2012.
Sesuai dengan Perda tersebut dirincikan besaran retribusi untuk setiap objek. Untuk rumah tangga diterapkan retribusi Rp 2000 per bulan. Sementara yang paling tinggi adalah Rumah Sakit (RS) swasta dan klinik swasta sebesar Rp 50 ribu per bulan.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga diatur pungutan untuk lembaga pemerintah dengam besaran yang berbeda dengan lembaga swasta, yakni Rp 20 ribu untuk perkantoran pemerintah dan klinik pemerintah dan Rp 25 ribu untuk RS pemerintah.
Selamat berkata retribusi itu akan mulai dipungut dalam waktu dekat. DLH Inhu saat ini masih menunggu penandatanganan SK pejabat yang ditunjuk untuk mengelola pungutan tersebut.
"Pejabatnya harus di SK kan oleh Bupati, sudah diajukan tingga tunggu turun," kata Selamat.
Selamat menerangkan retribusi itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Inhu. Seperti yang disampaikannya PAD dari retribusi sampah diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Namun Selamat berkata pungutan retribusi tersebut masih belum bisa diterapkan di seluruh kecamatan. Pasalnya sosialisasi belum dilakukan di seluruh kecamatan. Selain itu, jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas sehingga belum mampu dijangkau semua petugas.
Untuk tahap awal ini sejumlah wilayah yang menjadi prioritas pungutan retribusi sampah tersebut adalah Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Rengat, Kecamatan Seberida, Kecamatan Peranap, Kecamatan Rengat Barat, dan Kecamatan Lirik. (dow)
source : berita inhu
Post a Comment