BENGKALIS, MANDAU - Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya, Selasa (22/1/19) siang. Diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rosmawati, wanita paruh baya yang menjadi terdakwa pada perkara pungli itu, terlihat santai saat jaksa penuntut, Doli Novaisal SH membacakan dakwaan perkara.
Berdasarkan dakwaan jaksa. Pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, terdakwa ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis, karena diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.
Dimana pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 700 ribu.
Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2300.000," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dow)
source : berita bengkalis
Post a Comment