PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis aktivis Daud Hadi, Kamis (24/1/19). Tiga orang terdakwa dihadirkan pada persidangan ini.
Ketiga terdakwa ini, antara lain, Arianto merupakan Kades Sialang Godang, sementara Temi yang tak lain dan tak bukan Sekdes desa tersebut dan Isap berperan sebagai eksekutor terhadap aktivis Daud Hadi. Ketiga terdakwa ini, secara bersama-sama terlibat menghabisi nyawa korban.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, bertindak sebagai hakim ketua Melinda Aritonang didampingi dua hakim anggota antara lain Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Nurrahmi, SH, MH.
Sementara betindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Marthalius, SH. Sementara kuasa hukum terdakwa Arianto, Yurmar SH, MH didampingi Ananda Nurul Umi, SH dan Efwa Zennur, S.Hi, MA.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Marthalis menyebutkan ketiga orang terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman mati.
Pantauan dilapangan sidang perdana kases pembunuhan sadis aktivis Daud Hadi ini berjalan lancar dan tertib. Banyak keluarga dan para sahabat turut menyaksikan persidangan ini.(dow)
source : berita pelalawan
Post a Comment