RIAU, DUMAI - Seorang pengusaha perbaikan kenderaan dan peralatan (perbengkelan) di Kota Dumai. Kamis (10/1/19) sore, menjalani sidang perdananya, atas perkara tindak pidana perpajakan. Pengusaha yang diadili dimeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah Zulkarnain Rangkuti, Direktur PT APM.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH dalam sidang yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Pengusaha ini didakwa menggelapkan nilai pajak sebesar Rp 700 juta. Penggelapan pajak usaha yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2012 hingga 2014 lalu.
"Terdakwa tidak membayarkan pajak penghasilan sebesar 10 persen. Selain itu, didapati laporan soal PPN dan laporan SPT yang dinilai tidak benar," kata Nofrizal.
Tunggakan pajak selama 2 Tahun itu, Dirjen Pajak sudah pernah mengimbau terdakwa untuk ikut dalam program tax amnesty. Tetapi imbauan itu tolak sehingga nilai tunggakan pajaknya terus membengkak. Sehingga penggelapan pajak yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 700 juta," sambung Nofrizal.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat 1 Huruf d UU RI no 28 tahun 2007 tentang tindak pidana perpajakan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi.(dow)
source : berita dumai
Post a Comment