ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah daerah komitmen untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dibuktikan, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang tersangkut masalah hukum, diberhentikan sementara dari kedinasannya hingga sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan sementara, dikarenakan tersangkut kasus hukum tindak pidana umum dan tindak pidana Tipikor sebanyak empat orang.
Kepala BKPP Rohul M Zaki SSTP MSi didampingi Kabid Disiplin Penghargaan dan Korp ASN Gustia Hendri SSos kepada wartawan, Kamis, (10/1) menegaskan, Pemkab Rohul menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 11/ 2017.
Serta implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 11/2017, untuk saat ini telah 4 ASN yang diberhentikan sementara yakni tahun 2018 sebanyak tiga orang, tersangkut masalah hukum dugaan Tipikor. Sedangkan tahun 2017 sebanyak 1 (satu) ASN tersangkut kasus tindak pidana umum Narkoba.
"Jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana, ASN bersangkutan langsung diberhentikan sementara oleh pejabat Pembina kepegawaian. Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014," ujar Zaki dengan enggan menyebutkan siapa nama dan inisial keempat ASN tersebut.
Perlu diketahui, lanjut Zaki, ASN yang diberhentikan sementara itu, bisa saja diberhentikan secara tidak hormat, jika dijatuhi putusan hukum di atas dua tahun atau inkrah. Namun bila nanti terbukti tidak bersalah, maka nama baik dan statusnya akan dipulihkan.
Pemulihan status ASN itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat 2, yang berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah kabupaten/kota.
Khusus ASN yang tersangkut kasus tindak pidana tipikor, katanya, tidak ada batas waktu masa hukuman yang dijalaninya. Jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Itu dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
‘’Pemberhentian sementara bagi ASN yang tersangkut kasus hukum tindak pidana ini, dengan tujuan agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya,’’ tutur Zaki.
Terhadap ASN yang menjadi tersangka, atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengadilan negeri yang berkuatan hukum tetap, yang telah diberhentikan sementara sebagai ASN, tambahnya, maka selama menjalan proses pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan, tetap diberikan penghasilan sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir yang diterima ASN tersebut.(dow)
source : berita rohul
Post a Comment