PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Dewan Pelalawan tidak memungkiri sejumlah pokok pikiran mereka masuk dalam kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di APBD 2019. Pokir tersebut tidak menyalahi aturan.
"Memang ada Pokir yang masuk. Kan tidak masalah. Itu amanat undang - undang," kata Abdullah, anggota dewan Pelalawan, Minggu (27/1/2019).
Dikatakannya aspirasi dewan yang disebut sebagai Pokir tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Dewan meneruskan ke pihak eksekutif. Pokir tersebut, terangnya, sudah masuk mulai dari tingkat rendah. Musrenbang tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Diakuinya, sejumlah Pokir memang berupa fisik. Namun ada juga berupa program non fisik. Pokir tersebut tersebar di beberapa OPD yang ada di Pelalawan.
"Bukan sesuatu yang melanggar aturan kan. Kita diperbolehkan mengusulkan dan ditampung. Ini juga untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Belum diketahui berapa total Pokir dewan Pelalawan yang masuk dalam APBD 2019 ini. Namun tahun ini merupakan tahun terakhir anggota dewan menjabat. Sebab April nanti akan digelar pemilihan dewan baru baik ditingkat pusat, propinsi dan kabupaten tentunya termasuk dewan Pelalawan. (dow)
source : berita pelalawan
Post a Comment