PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah Sekata di Pelalawan jadikan tambahan modal sebagai agunan untuk jaminan pinjaman ke bank. PD Tuah Sekata, BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, menggunakan dana tambahan modal sebesar Rp 6,1 miliar sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Dana Rp 6,1 miliar tersebut pun terparkir di rekening BUMD tersebut, karena dana Rp 6,1 miliar tersebut dianggarkan dalam APBD 2017 Pemkab Pelalawan sebagai tambahan modal. Kalangan dewan Pelalawan sebelumnya menyoroti dana tersebut tidak digunakan.
Bupati Pelalawan HM Harris juga menyoroti hal tersebut. Bagi pihak eksekutif dan legislatif Pelalawan, dana tersebut merupakan penyertaan modal dan harus dimanfaatkan PD Tuah Sekata untuk operasional kerja. Namun bagi Dirut PD Tuah Sekata, Syafri, dana tersebut disebut tidak bisa dikatakan penyertaan modal. Sebab, penggunaan dana tersebut sudah ditentukan dalam APBD.
"Kalau penyertaan modal kan tidak ditentukan duit itu mau dibuat apa. Ini sudah ditentukan. Jadi seperti duit untuk proyek, " kata Safri, Selasa (15/1/2019).
Diterangkannya, dana Rp 6,1 miliar tersebut diperuntukkan untuk membangun jaringan di kawasan teknopolitan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan. Penyebabnya, tidak ada pembangkit listrik. Pembangkit listrik yang dimaksud Safri yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) milik PT Langgam Power.
Seperti diketahui, pembangkit PLTMG milik PT Langgam Power sudah berhenti beroperasi sejak April tahun lalu. PT Langgam Power merupakan perusahaan konsorsium antara Max Power dengan BUMD Tuah Sekata. Max Power sebagai penyedia pembangkit.
"Seharusnya ada dulu pembangkitnya baru kita buat jaringan. Makanya dana tersebut belum kita gunakan," terangnya.
Dana itu pun dimanfaatkan sebagai jaminan untuk meminjam dana ke bank. Dana pinjaman dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Soal pembangkit, pihaknya akan mendatangkan investor seperti Max Power. Pastinya, akan ada sharing profit nantinya dengan investor tersebut. (dow)
source : berita pelalawan
Post a Comment