RIAU, PEKANBARU - Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera dilaksanakan. Dengan ini, seluruh masyarakat yang ingin mengabdikan dirinya di pemerintahan bisa terwujud. Tidak hanya pegawai biasa, melalui PPPK masyarakat biasa atau bukan ASN bisa menjabat selevel kepala dinas. Dengan catatan, pelamar memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman, Kamis (10/1). Ia menjelaskan, ada banyak kelebihan dari perekrutan PPPK oleh pemerintah.
“Pertama, memang ini membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengabdikan diri di pemerintahan. Bahkan tidak ASN yang memiliki keahlian khusus bisa menjadi kepala dinas,” ujar Taufik.
Ia mencontohkan, sebuah daerah yang ingin fokus untuk menggali sektor pendapatan dari pertambangan. Melalui PPPK, pemerintah daerah setempat bisa merekrut swasta untuk memimpin pihak yang berwenang terkait. Maka dari itu, dengan adanya PPPK, kompetensi ASN lebih baik lagi akan terbentuk. Karena jika tidak ada yang berpotensi mengisi jabatan strategis dalam sebuah dinas, pemerintah akan mengambil tenaga melalui PPPK.
“Saya menilai ini lecutan bagi semua ASN, harus bisa bekerja berkompetisi. Karena posisi strategis bisa diisi banyak sumber. Tidak hanya ASN saja. Ini akan ada kompetisi positif ASN. Sehingga mereka bekerja maksimal dan menambah kecakapan dirinya untuk memegang jabatan itu,” sebut Taufik.
Soal mekanisme perekrutan, Taufik menyebut pihaknya belum mendapat informasi detail. Karena aturan yang mengatur baru saja diberlakukan awal 2019 ini. Pastinya, DPRD dikatakan Taufik akan melakukan pengawasan secara komprehensif.
Karena bagaimanapun juga, lanjut dia, sumber daya manusia (SDM) yang akan bekerja di pemerintahan haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Jangan sampai orang yang lolos dan menempati posisi strategis melalui PPP3 bukan orang yang tidak cakap. Sehingga program tersebut menjadi lebih buruk dibanding perekrutan pejabat melalui ASN.
“Mekanismenya itu, pada jabatan tertentu ada melewati proses seleksi. Tidak serta merta mereka bisa mengisi jabatan itu. Selain proses seleksi nantinya juga ada uji kelayakan dan kepatutan. Kemudian juga mungkin ada tanggapan masyarakat soal si calon. Seperti DPRD, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberi masukan terhadap calon yang akan diterima,” paparnya.
Untuk diketahui, perekrutan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Rencananya, PP tersebut akan segera diberlakukan mulai 2019. Tidak hanya bukan ASN, pegawai honorer yang belum menyandang status ASN juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi.(dow)
source : berita riau
Post a Comment