PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 sudah bisa digunakan. Dinas Pengelola Keungan dan Aset Daerah (DPKAD) sebut kegiatan sudah bisa dijalankan.
Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin melalui Sekretaris, Hanafi mengatakan, APBD 2019 sudah bisa dilaksanakan.
"APBD tahun ini sudah bisa dilaksanakan, termasuk untuk kegiatan fisik itu sudah bisa dimulai," terang Hanafi saat berbincang dengan wartawan, Rabu (23/1/19).
Dijelaskan Hanafi, seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD 2019 sudah bisa dilaksanakan. Sebab, dana untuk kegiatan tersebut sudah tersedia di kas, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai.
"Kami sudah siapkan untuk pembayaran gaji, dananya kan sudah tersedia. Tinggal pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tinggal OPD mengajukan," tandasnya.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, DPRD Pelalawan sudah mengesahkan, Ranperda APBD menjadi Perda melalui rapat paripurna pada bulan Desember 2018. Pada saat itu diketahui APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2019, senilai Rp 1,6 Trilyun setelah penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK). APBD Pelalawan TA 2019 ini, naik Rp 200 milyar dari APBD TA 2018 yang hanya Rp 1,4 Trilyun.(dow)
source : berita pelalawan
Post a Comment