ROKAN HULU, PASIRPENGARAIAN - Besarnya kucuran dana desa ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, gelontoran miliaran memacu pembangunan pedesaan. Namun di sisi lain, dana desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana. Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa. Ini berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Sehingga dilaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se-Kecamatan Rambah di aula kantor camat, Rabu (16/1). Sosialisasi ini bentuk dari peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Rohul.
"Sosialisasi dihadiri Kasi Datun Roni Saputra SH, Camat Rambah Elbisri, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul," katanya, Kamis (17/01/2019).
Ade Maulana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa. Diterangkannya, dengan penerangan hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa.
"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.
Ia mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta standar operasional prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait aturan-aturan hukum.(dow)
source : berita rohul
Post a Comment