ROKAN HILIR, BAGAN SIAPIAPI - Nasib malang dialami Katimin (73). Diusianya yang sudah renta, dia harus menghabiskan sisa umurnya di dalam penjara setelah hakim memvonisnya 8 tahun subsider 6 bulan denda 1 milliar. Vonis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Katimin yang berjalan tertatih tatih setiap ke ruang sidang menyebutkan kepada hakim bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Bahkan, melalui penasehat hukumnya, ia sempat meminta langsung permohonan secara lisan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari hukuman.
Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rokan Hilir, Riau, terdakwa Katimin yang merupakan warga Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil ini tidak pernah mengakui perbuatannya seperti yang didakwakan kepada dirinya.
Didampingi penasehat hukumnya, Daniel Pratama SH dari LBH Ananda, Katimin menjalani beberapa kali persidangan tertutup untuk umum itu, baik saksi maupun korban tidak pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan. Bahkan menurut Daniel, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum selama dalam sidang tidak ada yang mengarah kepada terdakwa.
''Sebelumnya dalam sidang pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang ada, kita meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU," kata Daniel, Jumat (31/8/2018) yang saat ini masih berkoordinasi dengan terdakwa untuk mempertimbangkan atas vonis tersebut.
Dalam vonis hakim atas dasar pertimbangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti serta saksi ahli dan keyakinan hakim yang dibacakan saat itu, terdakwa Katimin terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 76 huruf (d) jo pasal 81 ayat ( 1) UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur empat belas tahun.
Majelis hakim diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH.(dow)
source : beritarohil
Post a Comment