PEKANBARU, RUMBAI PESISIR - Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir membekuk tiga pria berinisial Fe alias Fery (27), AZ alias Zul (29) dan MS alias Misron (27) menyusul dugaan bahwa ketiga pria ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Fe dan Zul ditangkap di Jalan Cik Ditiro Gg Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Selasa (31/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Sedangkan MS alias Rozi selaku bandar ditangkap dirumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Gg Teladan No 60 B RT 003 RW 004, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB. 


Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal SH MH MM didampingi Kanit Reskrim Iptu Selamet SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Rumbai Pesisir tentang adanya transaksi narkoba. 

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cik Ditiro Gg Ubudiah akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu," kata Ardinal, Selasa (07/8/2018).

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bergerak untuk melakukan penyelidikan dilokasi. Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Kemudian petugas menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Fe alias Fery, AZ alias Zul. Benar ditemukan satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 paket sabu- sabu senilai Rp2,5 juta, 47 lembar plastik kosong ukuran kecil dan 1 unit handphone serta 1 buah sendok terbuat dari cotton but," sambung Ardinal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pelaku mengaku asal sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial MS alias Rozi. 

Polisi pun langsung begerak mengejar Rozi yang kemudian diketahui sebagai bandar narkoba.

Tak lama kemudian, kata Ardinal polisi berhasil menangkap Rozi dirumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Gg Teladan No 60 B RT 003 RW 004, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dari tangan Rozi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hijau merk kencana LG, yang di dalamnya berisikan 1 kg sabu yang dibungkus teh China bermerk Qing Shan, 3 paket sedang sabu seberat 76,63 gram dan 15 paket kecil sabu seberat 80,26 gram. 

Selain itu juga dirumah sang bandar juga diamankan barang bukti 1 buah tas sandang merk Expresion Club warna coklat muda berisikan uang Rp16 juta, 1 unit sepeda motor Vario Techno Nopol BM 2525 T, 155 lembar plastik klip kosong ukuran kecil, 3 unit handphone, 2 lembar KTP, 4 kartu ATM dan 1 sendok sabu serta 1 pipet yang ujungnya diruncingkan. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sawah Besar.(dow)

source : beritapekanbaru

PEKANBARU, RUMBAI PESISIR - Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir membekuk tiga pria berinisial Fe alias Fery (27), AZ alias Zul (29) dan MS alias Misron (27) menyusul dugaan bahwa ketiga pria ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Fe dan Zul ditangkap di Jalan Cik Ditiro Gg Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Selasa (31/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan MS alias Rozi selaku bandar ditangkap dirumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Gg Teladan No 60 B RT 003 RW 004, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB.

Post a Comment

Powered by Blogger.