PEKANBARU, TAMPAN - Seorang pengamat perkotaan, Mardianto Manan, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa mendenda masyarakat Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan.
Ditemui awak media, Sabtu 4 Agustus 2018, Mardianto menjelaskan sebelum menegakkan Perda Sampah, Pemko Pekanbaru harus menyiapkan sarana dan prasarana pengolahan sampah terlebih dahulu.
"Belum bisa, karena dalam batang Perda Sampah, sanksi merupakan poin trakhir yang ditegakkan. Sebelum ditegakkan, ada masa sosialisasi, masa peringatan awal, hingga masa melengkapi prasarana dan sarana dalam pengolahan sampah," tuturnya.
Pria asli Pangean ini menegaskan, jika Pemko Pekanbaru tetap mendenda masyarakat, maka hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi Pemko Pekanbaru.
"Terpenuhi dulu di depan, baru perda keluar. Nah pertanyaannya, sekarang apakah sarana dan prasarana sudah ada? Kalau masyarakat kena, kalian gak siap, kok nuntut orang? Bisa dituntut balik Pemko Pekanbaru," terangnya.
Untuk itu, Mardianto berharap agar Pemko Pekanbaru segera menyelesaikan sarana dan prasarana pengolahan sampah.
"Kenapa Pemko Pekanbaru belum berani mendenda? Itu tadi jawabannya. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) belum tersedia, cepatlah selesaikan dulu baru perda ditegakkan," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Pemko Pekanbaru mulai menegakkan Perda Pengolahan Sampah per 1 Agustus 2018. Sanksi Rp2,5 juta akan dikenakan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di luar jam yang diperbolehkan.(dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment