PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya, mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini terkait polemik pegawai honorer yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Surat edaran yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Pelalawan Zardewan, diterbitkan tanggal 8 Agustus 2018 yang ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dalam hal ini BKP2D.
Sementara surat edaran ini nomor: 800/BKP2D/2018/1401, tentang kewajiban mengundurkan diri bagi aparatur pemerintahan kabupaten Pelalawan yang akan mencalonkan menjadi anggota DPR dan DPRD.
Dalam surat edaran ini, menindak lanjuti PP nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri, dalam pencalonan DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum dan surat KPU nomor: 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 perihal kawajiban mengundurkan diri.
Maka sebagai tertib administrasi, bagi aparatur dilingkungan pemda Pelalawan, yang terdiri dari PNS pegawai non PNS untuk memperhatikan sebagai berikut mulai dari poin a sampai dengang.(dow)
source : beritapelalawan
Post a Comment