ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Jabatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dijabat H. Abdul Haris Lubis S.Sos, M.Si diperpanjang tiga bulan ke depan.
Perpanjangan jabatan Pj Sekda Rohul dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelihan (BKPP) Rohul Muhammad Zaki S.Stp, M.Si. M. Zaki mengungkapkan perpanjangan jabatan Pj Sekda Rohul sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Nomor: Kpts.512/VII/2018, tentang Penunjukan Pejabat Sekda Kabupaten Rohul.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tertanggal 25 Juli 2018," jelas M. Zaki kepada Wartawan, Selasa (7/8/2018).
Sementara, Abdul Haris Lubis mengaku sudah mendengar jabatannya sebagai Pj Sekda Kabupaten Rohul diperpanjang oleh Gubernur Riau.
"Untuk Pj Sekda memang SK belum saya terima, tapi saya dapat informasi memang jabatan tiga bulan ditambah tiga bulan," jelas Abdul Haris menjawab riauterkini.com, Selasa (7/8/2018).
Abdul Haris mengaku perpanjangan jabatan Pj Sekda tiga bulan dibolehkan, sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, sampai menunggu Sekda defenitif melalui assesment. Untuk assesment Calon Sekda Rohul, diakui Abdul Haris, sudah dimulai. Assesment dilakukan bersamaan dengan evaluasi pejabat eselon II (dua) yang belum dievaluasi sebelumnya, seperti Bappeda Rohul, Bapenda Rohul, beberapa Asisten Setdakab Rohul, dan Inspektorat Rohul.
"Dan untuk Inspektorat karena Inspekturnya pensiun, tidak dilakukan lagi evaluasinya, mungkin nanti akan langsung berikutnya assesment," ungkap pria yang pernah menjabat Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas PMPD Rohul.
Evaluasi jabatan eselon dua, sambung Abdul Haris, dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabatnya selama dua tahun.
"Jika yang bersangkutan dari penilaian nanti masih berkompeten di jabatan tersebut bisa dilanjutkan. Dan apabila tidak berkompeten maka yang bersangkutan tentu nanti jabatannya akan dikosongkan, akan dilakukan assesment pula assesment untuk jabatan tersebut," pungkas Abdul Haris.(dow)
source : beritarohul
Post a Comment