RIAU, PEKANBARU - Setelah memeriksa beberapa pejabat dilingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Hari ini Senin (6/8/18), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa pemilik Toko Batam Eletronik, Adjon alias Aling.
Pemeriksaan terhadap Adjon ini terkait dugaan adanya rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pembelian komputer di Diskominfotik Riau tahun 2016.
"Ya hari ini ada pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi di Diskominfotik Riau," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan.
Dikatakan Muspidauan, pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau di Dinas Kominfotik Riau ini dianggarkan dari APBD Riau senilai Rp8,8 miliar, dan dikerjakan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan dana Rp8,4 miliar.
Untuk pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Pembelian berdasarkan harga pasar tapi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi harga pasar," kata Muspidauan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Terkait adanya kelebihan bayar pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 itu, sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejati Riau, sejumlah saksi saksi telah dipanggil diantaranya Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri dan Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.(dow)
source : beritariau
Post a Comment