PEKANBARU, TAMPAN - Perdirjampel Tahun 2018 sudah diterapkan di Pekanbaru. Salah satu isi Perdirjampel 2018 ini adalah tidak lagi menanggung perawatan bayi yang baru dilahirkan, jika bayi tersebut terlihat normal dan sehat.
Demikian diungkapkan oleh mantan Ketua Cabang BPJS Pekanbaru yang saat ini bertugas di BPJS Kesehatan pusat, Mayriyanto kepada Wartawan, Selasa 7 Agustus 2018.
"Karena ini nasional, tentu Perdirjampel 2018 juga sudah diterapkan di Pekanbaru," ujar Mayri Yanto.
Mayriyanto juga mengatakan bahwa di seluruh Indonesia, Perdirjampel 2018 memang sudah diterapkan. Hanya saja, Mayriyanto menolak berkomentar lebih jauh soal Perdirjampel 2018 ini.
"Untuk teknis penerapannya, BPJS daerah yang melaksanakan," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Perdirjampel ini baru diterbitkan BPJS Kesehatan pada 21 Juli 2018 lalu.
Salah satu isi dalam Perdirjampel tersebut adalah bayi yang baru dilahirkan baik normal ataupun operasi caesar, yang terlihat tidak bermasalah, tidak lagi tercover dalam layanan BPJS Kesehatan.(dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment