PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kasus korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Pelalawan tahun 2012 memasuki babak baru. Meski kasus pertamanya telah divonis hakim PN Tipikor juta.
Ternyata kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti ini tak terhenti sampai disitu saja. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru atas proyek mangkrak senilai Rp 1 Milar itu. Jaksa akan membidik tersangka lain yang diduga ikut bertanggungjawab atas proyek tak jadi tersebut.
"Kita akan mulai lagi memeriksa para saksi-saksi merujuk pada sprindik baru ini. Kemana sasaran, itu masih rahasia penyidika," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Efendi Zarkasy, kepada Wartawan, Minggu (29/7/2018).
Efendi Zarkasy menerangkan, saksi-saksi yang akan diperiksa merupakan saksi lama pada kasus pertama. Seperti usun Kelompok tani (Poktan), Dinas Pertanian (Distan), serta instansi lainnya yang terlibat dari merealisasikan proyek dibiayai dari APBN itu.
"Kita sudah tahu kemana sasarannya berdasarkan alat bukti yang ada. Mudah-mudahan tak ada kendala," pungkasnya.
Dibukanya penyidikan baru ini didasari beberapa fakta di persidangan saat tersangka Kaharuddin dan Jumaling diperiksa hakim. Termasuk keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim.
Kesaksian terdakwa dan saksi mengarah kepada oknum lain yang diduga bertanggungjawab atas proyek gagal tersebut. Bahkan lebih spesifik mengarah ke pejabat terkait di Distan Pelalawan yang mengetahui perjalanan proyek yang dicairkan 100 persen ini.
Pejabat maupun pegawai dari Distan selama ini hanya dipanggi dan diperiksa sebagai saksi saja. Namun belum ada yang jadi tersangka hingg diseret ke kursi pesakitan. Sebab terdakwa Jumaling dan Kaharuddin merupakan pihak swasta yang berperan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) serta perantara (broker) kepada kontraktor pelaksana.
Seperti diketahui, kasus Tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan. Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp 1 M itu dicairkan 100 persen.
Dua terdakwa sudah terjerat, Jumaling dan Kaharuddin, dari pihak swasta. Sekarang giliran pegawai atau pejabat di Distan untuk dijebloskan ke penjara.Pekanbaru Bulan April lalu. Kedua terdakwa, Jumaling dan Kharuddin, divonis seragam yakni hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 300 juta.(dow)
source : beritapelalawan
Post a Comment