BENGKALIS, MANDAU - Pemerintah Bengkalis memastikan akan membayarkan gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY, Minggu (3/6/2018).
Menurut Bustami, untuk THR tersebut sudah masuk dalam anggaran APBD Bengkalis tahun 2018 dengan dana gaji 14 dan gaji 13. Dengan sudah dianggarkannya ini, pihaknya tinggal menunggu waktu pembayarannya saja.
"Dalam penganggaran kita THR ini disebut gaji empat belas. Namun tahun ini berganti nama menjadi THR, sehingga dalam pembayaran nanti tidak ada masalah, namun secara administrasi terjadi pergeseran nama saja," terangnya.
Bustami memastikan, pembayaran THR pegawai akan dibayarkan sebesar gaji pokok pegawai. Pembayaran THR ini akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni, sementara untuk gaji tiga belas baru akan dibayar pada minggu pertama bulan Juli.
Berbeda dengan ASN, tenaga honorer di kabupaten Bengkalis dipastikan tidak akan mendapat THR dari pemerintah Bengkalis. Pasalnya pemerintah daerah juga tidak menganggarkan anggaran THR untuk tenaga honorer tersebut.
"Tenaga honorer memang tidak akan mendapat THR, karena memang kita tidak anggarkan untuk mereka," tegas Bustami.
Meskipun tidak mendapatkan THR, Bustami memastikan gaji tenanga honorer berjalan lancar dari bulan Januari lalu. "Kalau untuk gaji mereka lancar, tidak ada masalah," tandasnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment