INDRAGIRI HULU, RENGAT - Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin menghimbau kepada desa yang belum mencairkan dana desa agar segera mengurus syarat pencairan.
Seperti yang disampaikannya bahwa masih ada 13 desa yang masih belum mencairkan dana desa hingga saat ini. Sementara total desa di Inhu sebanyak 178 desa.
Ibrahim menyampaikan batas waktu pencairan dana desa itu sampai akhir Juni 2018.
"Masih ada 13 desa lagi yang belum mencairkan, namun pasti dicairkan semua karena batasnya bulan Juni," kata Ibrahim, Senin (4/6/2018).
Selain itu Ibrahim berkata bagi desa yang sudah mencairkan tahap pertama, sudah bisa mengajukan pencairan untuk tahap kedua. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dana desa dicairkan dalam tiga tahap.(dow)
source : www.beritainhu.com
Post a Comment