PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pemilik Arena Permainan E Zone di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Saksi tersebut diberikan menyusul adanya dugaan prakter perjudian di lokasi ini. Temuan ini terungkap saat penggrebekan yang dilakukan oleh DitresKrimum Polda Riau, Rabu (30/5/2018) kemarin.

"Jika memang terbukti ada praktek perjudian disitu (E Zone) maka kita akan cabut izinya. Kita tidak main-main dan tidak ada toleransi untuk itu (perjudian)" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Muhammad Jamil, Minggu (3/6/2018) pada beritapekanbaru.com.

Jamil mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut.

Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut. Sebab untuk pencabutan izin usaha, pihaknya harus memunggu keputusan pihak kepolisian.

"Kalau sudah ditetapkan bersalah dan terbukti ada perjudian, tentu kami akan cabut izinya,"imbuhnya.

Pihaknya mengaku tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha di Pekanbaru yang menyalahgunakan izin yang sudah diberikan oleh Pemko Pekanbaru. Termasuk izin tempat permainan anak-anak yang disalah gunakan untuk perjudian.

"Semua izin yang diberikan untuk permainan anak-anak jika disalah gunakan akan kita tindaklanjuti, karena mereka sudah menyalahgunakan izin yang kita berikan," katanya.

Selain menyalahgunakan izin yang sudah diberikan, pelaku usaha yang melakukan praktek perjudian dan menjual minuman beralkohol juga melanggar surat perjanjian.

Sebab saat mengurus izin usaha tersebut pelaku usaha sudah membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan melakukan perjudian dan menjual minuman beralkohol.

"Setiap izin yang kami keluarkan mereka kami minta membuat surat pernyataan bahwa tempat permainan anak-anak itu tidak digunakan untuk perjudian atau menyajikan minuman beralkohol. Jadi kalau ini dilanggar, berarti pelaku usaha ini sudah melanggar surat pernyataan yang dibuatnya tersebut," bebernya.

Sementara saat disinggung terkait pengawasan dari Pemko terhadap tempat permainan anak-anak agar tidak disalahgunakan, Jamil mengungkapkan jika pihaknya selama ini rutin melakukan pendataan dan pembinaan.

"Saat kita melakukan pembinaan mereka tidak ada yang melakukan seperti itu. Tapi kalau pihak kepolisian menemukan ada temuan itu, maka kita akan berikan saksi ke pemilik tempat permainan anak-anak ini," katanya.

Pihaknya menghimbau agar pelaku usaha di Pekanbaru tidak menyalahgunakan izin yang sudah diberikan. Sebab saat ini iklim investasi di Pekanbaru terus membaik. Sehingga pihaknya berharap kota madani ini tidak dikotori dengan praktek perjudian di tempat permainan anak-anak seperti yang ditemukan oleh Polda Riau di E Zone.

"Silahkan berusaha di Pekanbaru. Tapi ingat, jalankan usaha sesuai dengan izin dan ketentuan yang sudah kita berikan. Kalau menyalahi izin yang sudah berikan maka siap-siap untuk menerima akibatnya," katanya.

Seperti diketahui, Rabu (30/5) lalu Polda Riau melakukan penggerebekan sebuah arena permainan anak-anak bernama E-Zone, yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru. Sejumlah barang bukti yang mengarah ke dugaan perjudian diamankan oleh Polda Riau. Mulai dari uang tunai, ribuan koin dan rokok.

Pihak kepolisian juga mengamankan 2 buah mesin permainan yang digunakan pelaku untuk kegiatan perjudian. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa dokumen perizinan tempat permainan anak-anak tersebut. (dow)

PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan saksi tegas kepada pemilik Arena Permainan E Zone di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru. Saksi tersebut diberikan menyusul adanya dugaan prakter perjudian di lokasi ini. Temuan ini terungkap saat penggrebekan yang dilakukan oleh DitresKrimum Polda Riau, Rabu (30/5/2018) kemarin.

Post a Comment

Powered by Blogger.