PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson, memastikan pegawai honorer dilingkungan pemerintah daerah Pelalawan tidak mendapat Tunjangan Hari Lebaran (THR) tahun 2018. Pasalnya, pemerintah hanya menganggarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson |
"THR honorer yang dapat itu hanya, untuk pegawai hononer pemerintah pusat. Untuk pegawai honorer di pemda kita tak ada," terang Devitson Saharudin, saat berbincang dengan Wartawan dikantornya, Kamis (31/5/18).
Untuk THR PNS dilingkungan pemerintah daerah kata Devitson bakal dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari H lebaran Idul Fitri. "Insya Allah untuk THR PNS, paling lambat kita bayarkan paling lambat sepekan sebelum lebaran," paparnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan perhitungan total pembayaran THR. "Proses perhitungan dijamin tuntas dalam dua hari ini. Kemudian berksanya akan diajukan ke bupati Pelalawan untuk ditanda tangani secepatnya pula," tegasnya.
Diterangkannya, sesuai Peraturan Pemerintah, THR yang dibayarkan tidak serta merta berupa gaji pokok. Akan tetapi Tunjangan Kinerja (Tukin) juga akan dibayatkan kepada PNS.
"Sesuai PP ini THR terdiri gaji pokok serta Tukin dan ini yang kita godok untuk dihitung jumlahnya," tandasnya.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment