PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Jajaran Polsek Pangkalan Kuras meringkus seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku diringkus setelah dipancing seorang Polwan melakukan penyamaran, di dekat Simpang Kualo, kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (30/5/18).
Pelaku diketahui bernama ZH (40) warga Ukui kecamatan Ukui. Ia diketahui juga sudah memiliki dua orang istri dan enam orang anak. Pelaku diduga kuat menggauli seorang anak dibawah umur DV warga desa Balam Merah, kecamatan Bunut.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kapolsek kecamatan Pangkalan Kuras Kompol Ali Nardi, kepada beritapelalawan.com Kamis (31/5/18) penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan polisi yang masuk di Polsek Pangkalan Kuras tanggal 27 Mei 2018 tentang tindak pidana persetuhunan anak dibawah umur atas korban DRS (17).
Selanjutnya kata Kapolsek, dibentuk team dibawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Dafrigo, melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pangkalan Kerinci tim opsnal Polsek Pangkalan Kuras dan dibackup team opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kata Kapolsek, pelaku kenal dengan korban di media sosial facebook,pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan ke Sorek.
Setelah puas jalan-jalan pelaku bukan mengantar korban pulang namun membawa ke kebun sawit dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment