BENGKALIS, DURI - Kasus dugaan politik uang (money politic) dengan dua tersangka Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, mulai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (31/5/18) petang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dipimpin Majelis Hakim Dr. Sutarno dan Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Mohd. Rizky Musmar, SH.
Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan di dampingi Kuasa Hukum-nya Saut Maruli Tua Damanik dan rekan. Sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, SH dan Aci Jaya Saputra, SH.
Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan secara terpisah. Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat. Dimana terdakwa memberikan uang tersebut bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan salah satu pasangan calon gubernur Riau Firdaus.
Uang yang diberikan berasal dari anggaran kegiatan reses sebesar Rp45 juta. Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar Rp25 juta untuk uang transportasi peserta reses yang hadir.
"Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada Adi untuk disampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan bagi mereka setelah pulang kegiatan reses," ungkap Aci membacakan dakwaan Nur Azmi Hasyim di depan majelis hakim.
Kemudian bahwa uang yang dibagikan berupa pecahan Rp50 bersama bingkisan baju. Dan dibagikan sebanyak 400 orang.
Berdasarkan perbuatan terdakwa ini JPU mendakwa terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dengan Pasal 187 A Junto Pasal 73 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan keberatannya atau eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan kuasa hukumnya terdakwa sepakat akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
Majelis hakim memberikan waktu hingga Senin (4/6/18) pekan depan agar terdakwa menyiapkan nota keberatan tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.
Kuasa Hukum Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan, Dr. Saut Maruli Tua Manik usai sidang mengatakan, setelah menyimak dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa ada beberapa hal yang perlu digali dalam nota keberatan yang akan disampaikan. Karena, dalam surat dakwaan tidak menguraikan rentang waktunya. Harus dipahami ada perbedaan antara tindak pidana Pemilu dengan tindak pidana umum (Pidum). Dalam dakwaan tidak dijelaskan laporan dari Panitia Pengawas yang seharusnya ada.
"Jadi seolah-olah surat atau redaksi dakwaan itu sama dengan tindak pidana umum, seharusnya ada perbedaan dan diuraikan terlebih dahulu. Apakah ini dari temuan atau laporan masyarakat harus diuraikan. Makanya kami akan mengajukan eksepsi itu," ujarnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment