SIAK, SUNGAI APIT - Oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) kembali tertangkap melakukan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Teluk Mesjid, Sungai Apit, Rabu (16/5/2018).
Oknum dengan inisial EEK tersebut terpaksa diamankan Tim Opsnal Polres Siak. Sesampai di Mapolres Siak, EEK mengakui perbuatannya karena merasa gajinya sebagai tenaga honorer di Dishub Siak tidak memadai.
Oknum tenaga honorer Dishub Siak, inisial EEK yang tertangkap melakukan Pungli ke sopir truk di jembatan Teluk Mesjid, Sungai Apit. |
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi atas kelakuan oknum honorer Dishub tersebut di penyebrangan jembatan Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit.
Kemudian Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda M. Fadillah, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 02.42 WIB tim melihat salah satu oknum anggota Dishub yang berdiri di depan pos memintai uang kepada sopir truk.
"Kemudian tidak jauh dari oknum dishub berdiri terdapat uang Rp.20.000, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap oknum Dishub itu," kata dia.
Pada saat digeledah ditemukan uang di dalam tas milik oknum anggota Dishub sebesar Rp 262 ribu. Setelah dilakukan introgasi oknum anggota Dishub mengakui perbuatannya. Atas perkara tersebut pihaknya mengamankan yang diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak.
Diserahkan ke Dishub
Oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Siak yang tertangkap melakukan Pungli di jembatan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit akhirnya diserahkan pihak Polres Siak kepada instansi Dishub tersebut, Kamis (17/5/2018).
Penyerahan tersebut setelah Satreskrim Polres Siak berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Siak, Immauel Tarigan. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana menjelaskan, terhadap perkara tersebut, untuk 184 Kuhap masih ada yang belum terpenuhi.
"Salah satunya sopir truck yang memberikan uang tersebut yang tidak diketahui orangnya. Untuk membuktikan niat dan tujuan kenapa uang di berikan," kata dia.
Kemudian, hasil dari Punglinya sedikit, sehingga disarankan atasan oknum tersebut yang melakukan penindakan. Sesuai dengan arahan dari Kejagung RI terhadap perkara Pungli memiliki 3 aspek penilaian. Sehingga hasil dari koordinasi tersebut terhadap pelaku yang diduga melakukan Pungli dikembalikan kepada dinasnya untuk diberhentikan dari kedinasannya tersebut.(dow)
source : www.beritasiak.com
Post a Comment