RIAU, PEKANBARU - Sampai saat ini, Perda penurunan Pajak Pertalite yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Riau beberapa waktu yang lalu belum bisa digunakan karena masih tertahan di kementerian.
Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau |
"Kita lihat juga bagaimana perkembangan Perda tersebut nanti, tapi saat ini masih dalam evaluasi Perda oleh Kemendagri," kata Septina Primawati, Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Selasa (15/05/18).
Hal senada juga dikatakan Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau. Ia pun mendapat informasi dari pimpinan dewan jika Perda tersebut juga dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan.
"Kemarin saya bertanya kepada pimpinan, katanya Perda ini sedang disinkronkan dan dibawa ke Kemenkeu. Saya tidak tahu juga, kenapa dibawa ke sana, karena seharusnya, sesuai aturan Perda yang sudah disahkan paripurna dibawa ke Kemendagri dan setelah itu dikembalikan ke Pemprov Riau," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya tugas wakil rakyat sudah selesai. Saat ini hanya tinggal menunggu keluarnya nomor registrasi dari Kemendagri untuk selanjutnya pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti Perda tersebut.
"Kalau tugas kita di dewan sudah selesai, karenakan sudah pengesahan. Sudah dibawa ke Kemendagri dan menunggu nomor registrasi, kemudian diserahkan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti," tutupnya.(dow)
Post a Comment