INDRAGIRI HULU, RENGAT - Terdakwa bandar narkotika jenis sabu-sabu, Herman Tarigan alias Herman, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Omori Sitorus SH, Debora Manulang SH dan Immanuel MP Sirait SH, menyatakan bahwa terdakwa Herman Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dan vonis 9 tahun penjara tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu yang menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara.
"Benar, terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 9 tahun penjara, dan vonis tersebut sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Yoyok Satrio SH, Senin (21/5/2018).
Dikatakan Yoyok, terdakwa Herman Tarigan yang merupakan warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya itu, sebelumnya diamankan pihak Sat Narkoba Polres Inhu atas kepemilikan narkoba jenis sbu-sabu seberat 70,11 gram.
"Atas hal itu, kita menjerat terdakwa dengan pasal 114 UU 35 tahun 2009. Dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah sangat pantas diterima oleh terdakwa," pungkas Yoyok.(dow)
source : www.beritainhu.com
Post a Comment