RIAU, PEKANBARU - Mulai Mei ini, BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia serentak menerapkan program terbaru Verifikasi Digital Klaim (Vedika) bagi semua rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Siswandi, Vedika itu sendiri merupakan proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit dengan menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di setiap kantor BPJS Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi, Siswandi |
"Spesifik implementasi Vedika ini adalah proses administrasi klaim antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Jadi bukan langsung ke peserta. Kalau klaim rumah sakit bisa cepat terselesaikan, rumah sakit tentu bisa fokus kepada pelayanan pasien, sehingga BPJS Kesehatan juga jadi lebih efektif dalam memberikan layanan pada masyarakat," ujarnya kepada Wartawan, Rabu (02/05/18).
Dia menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem elektronik klaim itu, maka BPJS Kesehatan juga menempatkan sebagian pegawainya di rumah sakit sebagai verifikator. Verifikator inilah yang nantinya ikut bertugas melakukan verifikasi klaim tersebut.
"Di seluruh Indonesia ada sekitar 600 orang pegawai BPJS Kesehatan yang 'berkantor' di rumah sakit. Agar tidak ada kendala, sebelum (Vedika) diterapkan, kami sudah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya dengan semua mitra faskes tingkat lanjutan. Harapan kami, melalui Vedika ini rumah sakit bisa lebih cepat mengajukan klaim dan pelayanan terhadap pasien dapat menjadi lebih baik," singkatnya.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment