KUANSING, TELUK KUANTAN - Drs Muharman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Doni Irawan, Bendahara Setda Kuansing, Dua terdakwa korupsi dana anggaran pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kuansing untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal, terlihat santai mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada keduanya.
Kedua terdakwa yang menyandang status tahanan kota dari pihak Kejari Kuansing dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (20 bulan).
Berdasarkan amar tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon L Hutagalung SH, yang dibacakan secara terpisah (split) pada Kamis (3/5/28) siang. Kedua terdakwa tidak dibebankan lagi membayar kerugian negara. Karena telah dikembalikan atau dititipkan terdakwa.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," jelas JPU.
Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur JPU lagi.
Usai mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Toni Irfan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2015 lalu. Saat Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp 1.520.000.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.(dow)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment