INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Dua terdakwa korupsi dana bantuan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Indragiri Hilir (Inhil).Mendapat keringanan dari majelis hakim tipikor Pengadila Negeri (PN) Pekanbaru, dalam pemberian vonis hukuman.
Kedua terdakwa yakni, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan (BPMPD). Kemudian Suhardiman selaku kontraktor. Dijatuhi hukuman separuh dari tuntutan jaksa.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, dalam persidangan Selasa (22/5/18) sore kemarin. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing masing selama 4 tahun penjara.
"Suhardiman selaku KPA dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 350 juta subsider 1 tahun. Dan menghukum terdakwa Hasanudin dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidet 2 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1. 254. 000.000 subsider 1 tahun," jelas Toni Irfan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.
Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.(dow)
Post a Comment