RIAU, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang. Hasil itu akan jadi acuan untuk kelanjutan penanganan dugaan korupsi di RTH tersebut. "Hasilnya (cek fisik RTH Putri Kaca Mayang) sudah kita terima," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Selasa (1/5/2018).
Subekhan mengatakan, hasil cek fisik itu terlebih dahulu akan dicermati. "Sementara, kita cermati dulu dengan melakukan pemeriksaan ahli," kata Subekhan. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidau, menyebutkan, pemeriksaan fisik tersebut untuk memastikan apakah pekerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi atau tidak.
"Apakah pekerjaan oleh kontraktor sesuai volume atau tidak," kata Muspidauan. Pemeriksaan fisik dilakukan tim ahli dari universitas di Sumatera Utara pada RTH Putri Kaca Mayang pada Februari 2018 lalu. Tim dibantu peralatan dan petugas dari Kejati Riau melakukan pengukuran dan mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium.
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun dengan anggaran Rp7 miliar bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dengan anggaran Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor. Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan dana Rp16 miliar.
Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Pada proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Enam di antara tesangka sudah ditahan, yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, rekanan, Yulia JB, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Tersangka yang masih belum ditahan di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.(dow)
Post a Comment