KAMPAR, BANGKINANG - Juswari Umar Said, seorang anggota DPRD Kampar, mengakui tulisan berisi isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang sempat diunggahnya di Facebook.
Ia lalu menghapusnya. Terkait isu transaksional yang dihembuskannya, tribunpekanbaru.com meminta penjelasan dari politisi Partai Demokrat itu, Senin (21/5/2018) lalu. Saat itu, ia memberi penjelasan ihwal perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Juswari tidak menjelaskan secara rinci alasannya menghapus tulisan itu. Kata dia, ada pertimbangan lain. Ia lagi-lagi enggan membeberkan hal yang jadi pertimbangannya. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan tribunpekanbaru.com, tak dijawabnya secara gamblang, seperti sumber informasi.
Ia enggan membocorkannya. Anggota Komisi III DPRD Kampar ini menunggu waktu yang tepat untuk membeberkan kebenaran isu tersebut. Ia mengklaim mempunyai bukti.
"(Bukti) Ada di berkas. Sudah saya susun," katanya sembari menunjuk bundelan yang dibungkus amplop kuning.
Juswari enggan memperlihatkan berkas yang dia maksud. Ia mengatakan, berkas tersebut menjadi bahan laporan ke pusat.
"Nanti saya yang antar ke pusat," katanya sembari tersenyum.
Tulisan itu mengendus tarif untuk mendapatkan jabatan. Juswari mengungkap tarif untuk jabatan Kepala Dinas sebesar Rp. 300 juta sampai Rp. 500 juta. Bahkan ada Kepala Dinas yang menyetor Rp. 500 juta. Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bagian dan Kepala Bidang sebesar Rp. 50 juta sampai Rp. 100 juta. Juswari menyebut pejabat bersangkutan akan dicopot dan tak diberi jabatan bila tidak membayar. (dow)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment