KAMPAR, BANGKINANG - Inspektorat Kampar dikabarkan mencatat temuan dugaan penyimpangan pada pengerjaan tahap awal Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang tahun lalu.
Penyimpangan itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 200 juta. Sebuah sumber menyebutkan, temuan penyimpangan itu terdapat pada spesifikasinya. Temuan itu tercium Kejaksaan Negeri Kampar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Devitra Romiza dikabarkan telah mengkonfirmasi temuan itu ke Inspektorat. Devitra saat dikonfirmasi beritakampar.com, Rabu (23/5/2018) siang, tidak menampik langkah yang dia lakukan.
Namun ia mengaku tidak membahas secara detil besar potensi kerugian negara tersebut. Adapun kapasitasnya mengkonfirmasi hal itu ke Inspektorat adalah sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"TP4D diminta melakukan pendampingan dalam proyek itu, hanya sebatas itu aja," kata Devitra.
Ia mengaku lebih fokus membahas kelanjutan proyek itu saat bertemu Inspektorat. Misalnya, prosedur dan urusan administrasi. Devitra menyatakan, soal temuan Rp. 200 juta adalah kewenangan Inspektorat.Direktur RSUD Bangkinang, Andri Justian membenarkan temuan itu. Ia menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Yang temuan itu sudah ditindaklanjuti, dikembalikan uangnya sama kontraktornya ke kas daerah," katanya.
Adapun perusahaan yang mengerjakannya adalah PT. Mitra Andalan Sakti. Nilai kontrak sebesar Rp. 10.499.720.350. Sebelumnya, Andri mengemukakan, lanjutan pembangunan gedung molor karena adanya pemeriksaan Inspektorat. Namun kini, kata dia, proyek lanjutan sudah dalam proses pelelangan.(dow)
source : www.beritakampar.com
source : www.beritakampar.com
Post a Comment