RIAU, PEKANBARU - Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Riau Masrul Kasmi menegaskan pihaknya dalam menyalurkan dana hibah tidak mau sembarangan.
Semuanya berdasarkan aturan yang jelas. Sehingga pihaknya tidak mau sembarangan dalam mencairkan anggaran untuk bantuan rumah ibadah karena ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Meskipun Pemerintah Provinsi Riau sudah menganggarkan anggaran untuk bantuan rumah ibadah, namun tidak bisa dipaksakan untuk dicairkan. Semuanya harus berdasarkan regulasi yang jelas.
"Kita akan menyalurkan bantuan rumah ibadah berdasarkan aturan yang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur, jadi tidak ada yang dipersulit, "ujar Masrul Kasmi kepada Tribun Minggu.
Apalagi menurut Masrul saat ini semua pihak sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan sosial dan hibah yang dianggarkan dalam APBD. Ini juga disebabkan banyaknya yang menyoroti anggaran ini.
"Kita tidak mau sembarangan dan harus sesuai aturan kita tidak mau nanti kami yang disalahkan, "ujar Masrul.
Apalagi dalam proses verifikasi proposal yang dilakukan Biro Kesra masih ditemukan adanya proposal Bodong alias rumah ibadahnya tidak ada namun mengajukan proposal ke Pemprov.
"Kita sangat sayangkan, makanya kita tidak mau sembarangan dan kok masih ada yang berpikir seperti itu, kalau tidak tepat peruntukan kami tidak akan Salurkan,"ujarnya.
Ditambah lagi hampir seluruh proposal yang diajukan masyarakat ke Pemprov tahun 2017 itu tidak tepat sasaran sesuai dengan target penganggaran. Dimana hampir semua proposal meminta pembangunan fisik.
"Padahal anggaran kami yang ada hanya untuk operasional rumah ibadah mulai dari anggaran untuk membuat kegiatan dan operasional Rumah ibadah lainnya,"jelas Masrul.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi Riau tahun ini tetap menganggarkan dana hibah untuk rumah Ibadah sebesar Rp6,9 Miliar. Namun anggaran ini tidak bisa dijalankan di APBD murni 2018 karena tidak ada penerima yang memenuhi syarat untuk bisa disalurkan.
"Tahun ini ada dianggarkan Rp6, 9 Miliar berbentuk hibah untuk operasional rumah ibadah, seperti gharim dan petugas kebersihan Mesjid, "ujar Masrul Kasmi.
Sebagaimana proposal yang diterima Biro Kesra sendiri mencapai 179 untuk rumah ibadah baik itu Mesjid dan Musalla. Keseluruhannya pada proposal mengajukan permohonan untuk pembangunan fisik.
Sesuai Pergub 35 tahun 2016 tidak bisa kita bantu makanya kita Rekomendasikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dari 179 itu kita bantu 34 proposal Mesjid dan 20 Musalla untuk operasional awalnya,"jelas Masrul.
Namun karena takut nantinya salah dalam menyalurkan maka sesuai hasil pertemuan dengan Dewan diputuskan akan digunakan anggaran Rp6,9 Miliar ini pada APBD Perubahan 2018 dengan dilakukan verifikasi penerima pada tahun ini juga.(dow)
source : www.riau.news
Post a Comment