KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti memberi kesempatan kepada warga yang mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
Tak tanggung-tanggung, lahan RSUD yang diklaim oleh warga tersebut mencapai 10 ribu meter persegi.
"Dari 80 ribu lahan RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, 10 ribu meter perseginya diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli warisnya," ujar Kabid Aset BKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan, Minggu (27/5/2018).
Marwan mengungkapkan, pada saat melakukan pertemuan dengan warga yang mengklaim tersebut, mereka mengaku belum menerima ganti rugi dari pemerintah.Saat itu, proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Bengkalis.
"Jadi warga tersebut mengaku belum menerima ganti rugi dari pemerintah Bengkalis, saat itu Meranti kan masih di bawah Bengkalis," ujarnya.
Marwan juga mengaku heran atas adanya warga yang mengklaim atas kepemilikan sebagian lahan RSUD.
Pasalnya, lahan tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Padahal lahan tersebut sudah bersertifikat, kok masih saja ada yang mengklaim," ujarnya.(dow)
source : www.beritameranti.com
Post a Comment