PEKANBARU, TAMPAN - Pemerintah akhirnya menambah cuti bersama lebaran tahun 2018 menjadi 7 hari.
Hari libur yang ditambah antara lain pada Senin dan Selasa, 11-12 Juni 2018, serta Rabu, tanggal 20 Juni 2018. Penambahan ini membuat ada 7 hari cuti lebaran tahun ini, dibandingkan tahun sebelumnya hanya 4 hari.
Dengan demikian, libur lebaran pada tahun ini adalah tanggal 11-20 Juni 2018.
Salah satu alasan pemerintah menambah cuti lebaran adalah untuk mengurai kemacetan di jalan raya. Dengan memperpanjang masa cuti, diharapkan masyarakat tidak mudik dan kembali ke tempat kerja dalam waktu yang bersamaan.
"Juga, dengan bertambahnya hari cuti lebaran, kesempatan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman juga lebih banyak," ujar Menteri Koordinator (Menko) Pemeberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di Jakarta, Rabu 18 April 2018, dilansir dari kumparan.
Post a Comment