RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi tidak mau disalahkan soal temuan LKPJ oleh DPRD Riau, dimana dalam temuan itu ada banyak dinas dan badan di Pemprov Riau terindikasi kelebihan melakukan pembayaran terhadap beberapa proyek di tahun 2017.
"OPD-nyalah yang kecolongan," katanya, saat ditemui usai Rembug Desa Regional di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Rabu, 25 April 2018.
Hijazi mengklaim, kalau semua masalah yang ditemukan DPRD Riau dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) itu sudah ditindaklanjuti. Diantaranya dalam bentuk pembagian sisa anggaran itu.
Dia menambahkan, masalah seperti ini seharusnya tidak perlu harus melibatkan pimpinan. Sebab dalam perencanaan anggaran pimpinan OPD sudah paham dan mengerti. Namun dia mengakui pada realisasinya kesalahan-kesalahan seperti itu masih ada.
"Saya tekankan semua OPD harus menghindari hal-hal seperti ini untuk ke depannya. OPD harus melakukan pembayaran sesuai dengan regulasi. Ikut aturan," katanya.
Hijazi juga sempat mewarning agar OPD tidak mengambil keuntungan dengan cara-cara seperti itu. Oleh sebab itu, dia menegaskan terhadap masalah ini OPD lah yang kecolongan.
Untuk diketahui, diantara OPD yang ditemukan melakukan kelebihan pembayaran yakni RSUD Petala Bumi, yang melakukan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp230.368.370,29.
Selanjutnya ditemukan pula kelebihan pembayaran pengadaan jasa konsultasi, jasa kontruksi, pengawasan infrastruktur gedung dan bangunan UPIP RSJ Tampan sebesar Rp80.478.300,00
Selanjutnya Dinas Kesehatan melakukan pengadaan penyusunan blue print sistem informasi rujukan, dikerjakan oleh PT. Bennatin Surya Cipta seharga Rp1.174.558.000. Atas pekerjaan ini terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp119.945.833,33. Terdiri dari, kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp35.572.500,00. Lebih bayar tenaga ahli sebesar Rp133.333.33. Lebih bayar uang transpor Rp1.150.000,00. Lebih bayar uang penginapan Rp77.090.000,00. Totalnya Rp119.945.833,33.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment