RIAU, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelimanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait korupsi pemotongan dana SPDP, UP dan GI dengan terdakwa tiga bendahara bidang Dispenda Riau.
Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi di Dispenda Riau dengan terdakwa tiga bendahara bidang Dispenda Riau, Yanti SE, Syarifah Aspanidar dan Decy Ari Yetty, Kamis (26/4/2018), kembali digelar, dengan agenda mendengarkan saksi.
Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuhborang saksi. Lima di antaranya merupakan PPTK, masing-masing Roli Novendra, Hj Endang, Hamdan Nasution, Sarifah Lisa Indriani dan Rida Dedi Saputra.
Selain itu, juga dihadirkan dua orang saksi lainnya yang merupakan pegawai Dispenda Riau selaku pelaksana perjalanan dinas. Keduanya yakni Yulanda Harahap dan Putra Harianda.
Pada persidangan ini, Hakim Ketua Bambang Myanto SH, terlihat sedikit kesal terhadap saksi, karena lambat memberikan keterangannya dan berbelit-belit.
Saksi Yolanda Harahap misalnya, pelaksana perjalanan dinas di bidang retribusi, mengaku ada melaksanakan tiga kali perjalanan dinas pada tahun 2015 dan empat kali pada tahun 2016. Ia mengaku melakukan perjalanan dinas selama dua hari namun dalam laporan pertanggungjawabannya dibayar tiga hari.
Hal ini menurutnya, karena ada pemotongan dana sebesar 10 persen. Hal ini menurut hakim tidak masuk akal, karena dari tiga hari yang dijadwalkan namun dua hari dilaksanakan bukan 10 persen, melainkan 33 persen.
Hakim kemudian mempertanyakan siapa yang menyuruh melakukan hal tersebut, melaksanakan dua hari saja tetapi dibayar tiga hari, saksi Yolanda dan juga Putra Harianda yang juga memberikan keterangan yang sama, tidak bersedia menjawabnya.
Karena itu, hakim meminta para saksi untuk berterus terang, karena saksi-saksi sebelumnya sudah memberiman keterangan dengan gamblang dan jelas.(dow)
Post a Comment