SIAK, DAYUN - Peringatan HUT Otonomi Daerah ke-22, HUT Satpol PP ke-68 dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56 Kabupaten Siak tahun 2018, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Siak, Senin (23/4/18) menusnahkan 2.246 botol Minuman keras (Miras) beralkohol.
Miras yang dimusnahkan tersebut, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Pardja (Satpol PP) Siak Kaharudin, bahwa hasil dari operasi pekat dari bulan Januari sampai sekarang. Dan Miras tersebut disita dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Siak, yakni Kecamatan Sabak Auh, Gasib, Dayun dan Mempura.
Sebelum pemusnahan Plt Bupati Siak, menjadi pimpinan upacara di lapangan Tugu memperingati tiga HUT tersebut. Dalam amanahnya, ia membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, Alfedri mengucapkan selamat Hari Otonomi Daerah ke-22, Hut Satpol PP ke-68 dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56 semoga lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
"Saya berpesan agar jajaran Satpol PP dan Satlinmas terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah," ujar Plt Alfedri.
Lanjut Plt Alferi, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis menjadi cara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dan di tahun politik ini agar jajaran Satpol PP dan Satlinmas diharapkan senantiasa meningkatkan kesiap-siagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Saya ajak seluruh jajaran Satuan Pol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan jelang pilkada, pemilu dan pilpres nanti," himbau Plt Bupati.
Dia menyebutkan akan memberi sanksi tegas terhadap Satpol PP dan Satlinmas yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2018. Beliau juga meminta Satpol PP proaktif menindak alat-alat peraga kampanye yang sudah melebihi tenggat pemasangan di ruang publik.(dow)
Post a Comment