RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 54 orang terpidana korupsi di wilayah hukum Riau. Hingga saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajarannya.
Pasalnya, para terpidana korupsi tersebut tidak kooperatif untuk menjalani masa hukuman setelah putusan hukumannya dinyatakan inkrah.
"Saat ini pihak kita (kejaksaan) memburu 54 terpidana korupsi di Riau untuk dieksekusi," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4/2018) siang.
Dijelaskan Muspidauan, 54 terpidana yang diburu ini merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebanyak 20 terpidana. Kejari Rokan Hulu 8 terpidana, Kejari Pelalawan 5 terpidana, Kejari Dumai 4 terpidana, Kejari Indragiri Hilir 4 terpidana, dan Kejari Rokan Hilir 3 terpidana, Kejari Kuantan Singingi 3 terpidana dan Kejari Bengkalis juga 3 orang terpidana. Kejari Siak 2 terpidana.Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana," papar Muspidauan.
Di jajaran Kejati Riau, hanya satu kejari yang tidak memiliki daftar buronan terpidana korupsi.
"Hanya Kejari Kampar yang tidak ada daftar DPO terpidana korupsi," sambung Muspidauan.
Menurut Muspidauan, para terpidana yang diburu ini merupakan terpidana yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Dan ada juga yang menjadi buronan sejak proses penyidikan, serta diadili tanpa hadir di persidangan atau in absentia.
"Untuk itu kita minta kepada para terpidana untuk menyerahkan diri. Selain itu, kita juga menghimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk dapat memberitahukan keberadaan para terpidana," harap Muspidauan.(dow)
Post a Comment