PEKANBARU, SAIL - Dianggap akan mengganggu pengerjaan fly over, dua unit videotron yang berdiri di persimpangan Mall SKA Pekanbaru hingga kini masih belum dibongkar.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil, dinasnya telah menyurati pemilik videotron tersebut untuk melakukan pembongkaran.

"Sudah kita surati dua kali, mereka memang harus membongkar videotron tersebut," tutur Jamil kepada Wartawan, Jumat 27 April 2018.

Jamil juga menerangkan, pemilik videotron diberi batas waktu sebulan ini untuk membongkar sendiri. Jika tidak, Jamil menegaskan dinasnya telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran paksa.

"Sudah kita tembuskan ke Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan percepatan. Artinya bulan ini sudah harus dibongkar, gak ada lagi menunggu, karena target pengerjaan fly over sudah dilaksanakan. Jadi kalau itu tidak dibongkar tentu yang lain akan membongkar secara paksa," terang Jamil.

Terkait siapa pemilik dua videotron tersebut, Jamil yang ditemui di sela kegiatannya bertempat Hotel Pangeran Pekanbaru mengaku tidak mengetahui pasti siapa pemiliknya. Namun Jamil memastikan dinasnya memiliki data yang jelas atas kepemilikan videotron tersebut.

"Saya tak tahu, ada perusahaannya. Vendornya saya gak tahu, yang jelas ada datanya di kantor," pungkas Jamil.(dow)

source : www.beritapekanbaru.com

PEKANBARU, SAIL - Dianggap akan mengganggu pengerjaan fly over, dua unit videotron yang berdiri di persimpangan Mall SKA Pekanbaru hingga kini masih belum dibongkar. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil, dinasnya telah menyurati pemilik videotron tersebut untuk melakukan pembongkaran.

Post a Comment

Powered by Blogger.