PEKANBARU, TAMPAN - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (20/4/18) sore. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada lima terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Pekanbaru. Lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kelima terdakwa, Masdahuri selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lampu PJU. Abdul Rahman, Afrizal alias Majid, pihak swasta selaku broker proyek, dan Munahar serta Hendy Wijaya, selaku penyedia barang. Tetap dinyatakan hakim terbukti secara sah melawan hukum dan juga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 18.00 WIB itu. Terdakwa Masdahuri dan Hendy Wijaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Untuk kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Hendy Wijaya sebesar Rp 120 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Munahar dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 19 juta subsider 1 bulan, dan terdakwa Afrizal dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 133 juta subsider 4 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa, sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Astin SH, M Amin SH, Oka Regina SH, Puji Dwi Jona SH dan Nuraini SH, menuntut terdakwa Masdahuri dan Hendy Wijaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman dituntut masing masing 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 subsider 3 bulan. Munahar dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 19 juta subsider selama 1 tahun
Terdakwa Afrizal alias Majid dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 133 650.000 atau subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa Abdul Rahman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 135 juta, dan kerugian negara tersebut sudah dibayar terdakwa.
Terdakwa Hendy Wijaya,diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 914 juta atau subsider selama 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, perbuatan kelima terdakwa yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu, terjadi tahun 2016 lalu. Saat Pemerintah Provinsi Riau menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 6 miliar lebih untuk penerangan lampu jalan.
Kegiatan tersebut masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp 6,3 miliar
Namun dalam pelaksanaannya, kelima terdakwa telah melakukan praktik mark up dalam pengadaan barang. Akibatnya, perbuatan terdakwa ini menimbulkan negara sebesar Rp 2,696.000.000.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment